Locard
Exchange Principle
Locard Exchange Principle adalah metodologi
yang dipopulerkan dan dikembangkan oleh Dr Edmon Locard (1877 – 1966) yang
merupakan ilmuwan muda polisi di bidang forensic. Locard Exchange Principle
(LEP) sering dikutip dalam publikasi forensik, “Every contact
leaves a trace”. Konsep utamanya adalah bahwa setiap kejahatan yang terjadi
pasti memiliki kontak baik secara langsung maupun tidak langsung dan pasti
meninggalkan jejak. Sebagai Contoh kasusu pembunuhan pasti memiliki bukti ata
jejak seperti sidik jari yang menempel, noda darah, DNA, jejak kaki, rambut,
sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan barang lainya yang
berinteraksi langsung ditempat kejadian.
Sehingga setiap benda atau jejak
yang memiliki keterkaitan dalam peristiwa kejahatan akan menjadi barang bukti
dan menjadi petunjuk investigasi selanjutnya. Dalam dunia cyber, pelaku
kejahatan memungkinkan bersentuhan langsung atau bahkan sama sekali tidak
bertemu secara fisik, namun tetap akan meninggalkan jejak atau barang bukti
sebagai histori terjadinya komunikasi yang menjadi kunci suksesnya tindak
kejahatan tersebut. Apakah hal tersebut relevan dengan konsep Locard Exchange Principle?
Ada beberapa pendapat yang
mengatakan tidak relevan, ada beberapa ahli yang menjelaskan bahwa hal tersebut
dapat dikaitkan secara eksplisit. Meski pelaku kejahatan dalam dunia maya dalam
melakukan aksinya tidak pernah bertemu secara langsung, namun mereka tetap
menggunakan peralatan yang dapat menjamin suksesnya tindak kejahatan tersebut,
seperti HP, laptop, jaringan internet, akun jejaring sosial, log file akses
internet yang tersimpan dalam server ISP dan sebagainya. Data-data tersebutlah
yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti dan petunjuk pengungkapan kebenaran
dalam tindak kejahatan cyber.
Daubert standar, mengacu pada hukum legal yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1993 yang mendefinisikaan kriteria untuk diterimanya kesaksian saksi ahli di Pengadilan Federal. Peraturan Daubert menggantikan standar Frye lama (ditetapkan pada tahun 1923) untuk keterangan saksi ahli.
Kriteria Daubert
Kriteria yang ditetapkan
oleh Daubert adalah dua arah :
Relevan : apakah
bukti saksi ahli berhubungan atau tidak dengan fakta yang terdapat dalam kasus
tersebut
Reliable:
apakah metode yang di
duganakan pada kesaksian berdasarkan pada hipotesis yang sudah teruji.
Tingkat potensi
kegagalan yang mungkin di dapatkan dengan metode ini.
apakah metode ini
telah dikenal di antara sesama saksi ahli, dan
apakah metode
tersebut telah diterima di komunitas ilmuah yang relevan.
Menurut standar
Doubert, proses identifikasi bukti yang relevan
dan reliabel meliputi 4 kriteria mendasar, yaitu :
a. Testing
Apakah telah prosedur telah teruji, dan
bagaimana hasil uji prosedur tersebut?
b. Error rate
Seberapa besar
tingkat error dari prosedur yang digunakan/diterapkan.
c. Publication
Prosedur yang digunakan harus sudah
dipublikasikan.
d.
Acceptance
Standard Daubert ini
adalah pengembangan dari standard frye Namun dalam kaitannya dengan barang
bukti digital, penggunaan standar Frye dirasa lebih mudah diterima jika kita mengamati perkembangan teknologi
yang sangat cepat saat ini. Akan sangat sulit untuk memenuhi keempat kriteria
Doubert terutama dalam hal publikasi prosedure yang sebelumnya telah melalui
proses peer-review terlebih dahulu. Hal ini tentu membutuhkan waktu lama,
sedangkan kita harus mengimbangi dengan perkembangan teknologi yang begitu
cepat.
Prosedur yang diterapkan harus sudah diterima
secara umum oleh komunitas ilmiah
Frye Standard
Terkait dengan
pengungkapan kasus kejahatan dunia maya, ada metodologi yang disebut dengan istilah
Frye
Standard yang dipaparkan oleh Simplified
Guide Crime Scene Investigation (2010), bahwa prinsip Frye Standard adalah
sebuah standar yang digunakan oleh pengadilan dengan menentukan apakah metode,
prosedur, teknik, atau prinsip yang yang diterapkan dalam mengungkap sebuah
kasus kejahatan telah teruji dan diterima secara umum oleh sejumlah komunitas
ilmiah yang relevan di bidang tersebut. Sebagai contoh proses penghadiran saksi
ahli yang menggunakan Metode A dalam memaparkan secara ilmiah tentang
kronologis sebuah kasus, di mana metode tersebut telah digunakan oleh saksi
ahli lain dalam persidangan sebelumnya yang telah diakui kebenarannya. Istilah dalam
hukum menjadi Yurisprudensi atau tolok ukur hukum (contoh keputusan hukum yang
sah dalam pengadilan yang dapat dijadikan patokan).
Referensi:http://rivendrawirnanda.blogspot.co.id/2014/11/definisi-forensikkaitannya-terhadap.html
http://kluthix.blogspot.co.id/2015/02/prinsip-locard-exchange-principle-frye.html