Minggu, 29 November 2015

Standart Forensik

Locard Exchange Principle
Locard Exchange Principle adalah metodologi yang dipopulerkan dan dikembangkan oleh Dr Edmon Locard (1877 – 1966) yang merupakan ilmuwan muda polisi di bidang forensic. Locard Exchange Principle (LEP) sering dikutip dalam publikasi forensik, “Every contact leaves a trace”. Konsep utamanya adalah bahwa setiap kejahatan yang terjadi pasti memiliki kontak baik secara langsung maupun tidak langsung dan pasti meninggalkan jejak. Sebagai Contoh kasusu pembunuhan pasti memiliki bukti ata jejak seperti sidik jari yang menempel, noda darah, DNA, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan barang lainya yang berinteraksi langsung ditempat kejadian. 
Sehingga setiap benda atau jejak yang memiliki keterkaitan dalam peristiwa kejahatan akan menjadi barang bukti dan menjadi petunjuk investigasi selanjutnya. Dalam dunia cyber, pelaku kejahatan memungkinkan bersentuhan langsung atau bahkan sama sekali tidak bertemu secara fisik, namun tetap akan meninggalkan jejak atau barang bukti sebagai histori terjadinya komunikasi yang menjadi kunci suksesnya tindak kejahatan tersebut. Apakah hal tersebut relevan dengan konsep Locard Exchange Principle?
Ada beberapa pendapat yang mengatakan tidak relevan, ada beberapa ahli yang menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dikaitkan secara eksplisit. Meski pelaku kejahatan dalam dunia maya dalam melakukan aksinya tidak pernah bertemu secara langsung, namun mereka tetap menggunakan peralatan yang dapat menjamin suksesnya tindak kejahatan tersebut, seperti HP, laptop, jaringan internet, akun jejaring sosial, log file akses internet yang tersimpan dalam server ISP dan sebagainya. Data-data tersebutlah yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti dan petunjuk pengungkapan kebenaran dalam tindak kejahatan cyber.

Daubert standarmengacu pada hukum legal yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1993 yang mendefinisikaan kriteria untuk diterimanya kesaksian saksi ahli di Pengadilan Federal. Peraturan Daubert  menggantikan standar Frye lama (ditetapkan pada tahun 1923) untuk keterangan saksi ahli.
Kriteria Daubert
Kriteria yang ditetapkan oleh Daubert adalah dua arah :
Relevan : apakah bukti saksi ahli berhubungan atau tidak dengan fakta yang terdapat dalam kasus tersebut

Reliable:
apakah metode yang di duganakan pada kesaksian berdasarkan pada hipotesis yang sudah teruji.

Tingkat potensi kegagalan yang mungkin di dapatkan dengan metode ini.

apakah metode ini telah dikenal di antara sesama saksi ahli, dan
apakah metode tersebut telah diterima di komunitas ilmuah yang relevan.
Menurut standar Doubert, proses identifikasi bukti  yang relevan dan reliabel meliputi 4 kriteria mendasar, yaitu :
a.  Testing
 Apakah telah prosedur telah teruji, dan bagaimana hasil uji prosedur tersebut?
b.  Error rate
Seberapa besar tingkat error dari prosedur yang digunakan/diterapkan.
c.  Publication
 Prosedur yang digunakan harus sudah dipublikasikan.
            d.  Acceptance


                Prosedur yang diterapkan harus sudah diterima secara umum oleh komunitas ilmiah
Standard Daubert ini adalah pengembangan dari standard frye Namun dalam kaitannya dengan barang bukti digital, penggunaan standar Frye dirasa lebih mudah diterima  jika kita mengamati perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini. Akan sangat sulit untuk memenuhi keempat kriteria Doubert terutama dalam hal publikasi prosedure yang sebelumnya telah melalui proses peer-review terlebih dahulu. Hal ini tentu membutuhkan waktu lama, sedangkan kita harus mengimbangi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat.


Frye Standard
Terkait dengan pengungkapan kasus kejahatan dunia maya, ada metodologi yang disebut dengan istilah Frye Standard yang dipaparkan oleh Simplified Guide Crime Scene Investigation (2010), bahwa prinsip Frye Standard adalah sebuah standar yang digunakan oleh pengadilan dengan menentukan apakah metode, prosedur, teknik, atau prinsip yang yang diterapkan dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan telah teruji dan diterima secara umum oleh sejumlah komunitas ilmiah yang relevan di bidang tersebut. Sebagai contoh proses penghadiran saksi ahli yang menggunakan Metode A dalam memaparkan secara ilmiah tentang kronologis sebuah kasus, di mana metode tersebut telah digunakan oleh saksi ahli lain dalam persidangan sebelumnya yang telah diakui kebenarannya. Istilah dalam hukum menjadi Yurisprudensi atau tolok ukur hukum (contoh keputusan hukum yang sah dalam pengadilan yang dapat dijadikan patokan).

Referensi:
http://rivendrawirnanda.blogspot.co.id/2014/11/definisi-forensikkaitannya-terhadap.html
http://kluthix.blogspot.co.id/2015/02/prinsip-locard-exchange-principle-frye.html

Minggu, 11 Oktober 2015

Langkah-Langkah Membuat Imager

Pertama silahkan download
  •  FTK imager
  •  USBWriteBlock

·        

       1.    Buka USBWriteBlock



2. Klik USB Write Block Enable lalu tekan apply, software ini berguna agar tidak ada penambahan atau pengurangan data ke dalam flashdisk atau media lain yang akan kita teliti karena satu saja ketidak sengajaan kita dalam akses flashdisk atau media lain akan membuat barang bukti tidak berlaku



3.Kemudian kita buka FTK Imager

5.Setelah itu pilih file-create disk images kemuadian akan muncul tipe file yang akan kita buat pilih physical drive lalu tekan next.

Sedikit penjelasan tentang physical,logical,image,conten of a folder,fernico device:
  • Physical Drive, biasanya berupa harddisk atau flash disk, disini kita bicara mengenai drive secara fisik, jadi kalau kapasitas ada 500 gb maka image kita juga akan memiliki size sebesar 500 gb (kecuali kita compress), jadi kita akan mengclone harddisk secara fisik , tidak perduli apakah ada isinya atau tidak. Ini biasanya untuk melihat apakah ada file2 yang didelete
  • Logical Drive, berupa drive di computer, yaitu biasanya A:, C:, D:, dst.  Bisa saja satu harddisk dibagi/ dipartisi menjadi 2 atau lebih logical Drive, misalnya C: untuk system dan D: untuk data. Kalau kita membuat Image dari Logical drive berarti satu drive utuh termasuk bagian yang kosong/tidak ada datanya
  • Image file, ini merupakan cloning dari suatu drive/folder/CDROM yang berupa suatu file dengan ekstensiaon ISO, VC4, dll tergantung softwarenya. Image berguna juga sebagai backup dari aslinya dan bisa disimpan dalam hardisk kita sehingga kita tidak perlu mencari2 di tumpukan CDROM kita misalnya. Image file biasanya hanya mengambil bagian drive/CDROM yang ada datanya saja untuk menghemat tempat
  • Contents of A folder, berupa folder dan isinya termasuk sub folder, kalau kita mau mengambil datanya saja dari suatu drive/CDROM/Flashdisk maka kita gunakan ini karena lebih menghemat tempat
  • Fernico Device (Multiple CD), ini berupa alat untuk mengcloning banyak CD, tidak kita perdalam disini
Sumber: http://eoditor.com/2012/11/menggunakan-ftk-imager-untuk-menjamin-keaslian-data-elektronik/



6.Pilih nama flashdisk atau media penyimpanan lain disini saya menggunakan flasdisk lalu tekan finish






7.Kemuadian pilih add
                                     

8.Kemudian muncul  destination image type lalu pilih raw(dd)


9.Kemudian isi table informasi terserah anda sesuaikan dengan informasi data yang anda punya, setelah itu tekan next


10.Setelah itu pilih dimana anda akan meletakan hasil imaging, hapus dan buat kosong pada table yang terdapat angka 1500, setelah itu tekan next lalu start dan tunggu proses hingga selesai dan akan muncul “drive/Image verify result






Minggu, 20 September 2015

PENEMU URUTAN ANGKA 0-9



Dialah Muhammad bin Musa Al Khawarizmi seorang ilmuan muslim ahli matematika, astronomi, astrologi, dan geografi yang berasal dari Persia dilahirkan pada tahun 780 di Khwārizm (sekarang Khiva, Uzbekistan) dan wafat sekitar tahun 850 di Baghdad. Hampir sepanjang hidupnya, ia bekerja sebagai dosen di Sekolah Kehormatan di Baghdad. Beliau juga disebut sebagai bapak Aljabar berkat buku pertamanya yang berjudul al-jabar yang membahas solusi sistematik dari linier dan notasi kuadrat. Pada mulanya sebelum angka terbentuk seperti sekarang, orang-orang india telah mengenal angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9. Seiring berjalannya waktu orang india mengajarkan angka ini pada orang Persia yang berada di India, lalu sebagian dari mereka membawa ilmu ini kembali ke negaranya, dan mereka mengajarkan kepada bangsa Arab. Setelah bangsa Arab mengenal angka-angka ini kemudian dikembangkan oleh kebudayaan islam di Baghdad sehingga angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9 lebih dikenal sebagai angka hindu-arab, Bentuk angka-angka itu dimodifikasi di saat mereka diteruskan, dan mencapai bentuk Eropanya (bentuk yang sekarang) pada saat mencapai Afrika Utara. Dari sana, penggunaan mereka menyebar ke Eropa pada Abad Pertengahan. Penggunaan Angka Arab tersebar ke seluruh dunia melalui perdagangan, buku dan kolonialisme Eropa. Saat ini, Angka Arab adalah simbol representasi angka yang paling umum digunakan di dunia.
Dahulu (dan sampai sekarang) digit-digit tersebut masih dipergunakan oleh orang Arab barat semenjak dari Libya hingga ke Maroko. Di sisi lain, orang-orang Arab menyebut sistem tersebut dengan nama “Angka Hindu”, yang mengacu pada asal mereka di India. Namun demikian, angka ini tidak boleh dirancukan dengan “Angka Hindu” yang dipergunakan orang-orang Arab di Timur Tengah , yang disebut dengan nama lain Angka Arab Timur; atau dengan angka-angka lain yang saat ini dipergunakan di India (misalnya angka Dewanagari atau bisa dilihat pada baris bilangan Hindu. 

Dari tabel diatas kita menjadi tahu bahwa angka yang kita pakai sehari –hari awalnya bukanlah berasal dari Arab, tetapi dari India. Itulah alasan mengapa meskipun semua tulisan Arab ditulis dari kanan ke kiri tetapi tidak begitu halnya dalam menulis angka pada penomoran AlQuran, penomoran halaman pada Al Quran tetap dari kiri ke kanan.




sumber:
https://baliems.wordpress.com/2010/03/20/sejarah-angka-arab-ternyata-bukan-dari-arab/
http://yafi20.blogspot.com/2010/10/sejarah-dan-penemu-angka-nol.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Mu%E1%B8%A5ammad_bin_M%C5%ABs%C4%81_al-Khaw%C4%81rizm%C4%AB
http://pengetahuan-inspirasi.blogspot.co.id/2015/01/ilmuwan-dan-sejarah-siapa-penemu-angka.html