Minggu, 29 November 2015

Standart Forensik

Locard Exchange Principle
Locard Exchange Principle adalah metodologi yang dipopulerkan dan dikembangkan oleh Dr Edmon Locard (1877 – 1966) yang merupakan ilmuwan muda polisi di bidang forensic. Locard Exchange Principle (LEP) sering dikutip dalam publikasi forensik, “Every contact leaves a trace”. Konsep utamanya adalah bahwa setiap kejahatan yang terjadi pasti memiliki kontak baik secara langsung maupun tidak langsung dan pasti meninggalkan jejak. Sebagai Contoh kasusu pembunuhan pasti memiliki bukti ata jejak seperti sidik jari yang menempel, noda darah, DNA, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan barang lainya yang berinteraksi langsung ditempat kejadian. 
Sehingga setiap benda atau jejak yang memiliki keterkaitan dalam peristiwa kejahatan akan menjadi barang bukti dan menjadi petunjuk investigasi selanjutnya. Dalam dunia cyber, pelaku kejahatan memungkinkan bersentuhan langsung atau bahkan sama sekali tidak bertemu secara fisik, namun tetap akan meninggalkan jejak atau barang bukti sebagai histori terjadinya komunikasi yang menjadi kunci suksesnya tindak kejahatan tersebut. Apakah hal tersebut relevan dengan konsep Locard Exchange Principle?
Ada beberapa pendapat yang mengatakan tidak relevan, ada beberapa ahli yang menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dikaitkan secara eksplisit. Meski pelaku kejahatan dalam dunia maya dalam melakukan aksinya tidak pernah bertemu secara langsung, namun mereka tetap menggunakan peralatan yang dapat menjamin suksesnya tindak kejahatan tersebut, seperti HP, laptop, jaringan internet, akun jejaring sosial, log file akses internet yang tersimpan dalam server ISP dan sebagainya. Data-data tersebutlah yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti dan petunjuk pengungkapan kebenaran dalam tindak kejahatan cyber.

Daubert standarmengacu pada hukum legal yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1993 yang mendefinisikaan kriteria untuk diterimanya kesaksian saksi ahli di Pengadilan Federal. Peraturan Daubert  menggantikan standar Frye lama (ditetapkan pada tahun 1923) untuk keterangan saksi ahli.
Kriteria Daubert
Kriteria yang ditetapkan oleh Daubert adalah dua arah :
Relevan : apakah bukti saksi ahli berhubungan atau tidak dengan fakta yang terdapat dalam kasus tersebut

Reliable:
apakah metode yang di duganakan pada kesaksian berdasarkan pada hipotesis yang sudah teruji.

Tingkat potensi kegagalan yang mungkin di dapatkan dengan metode ini.

apakah metode ini telah dikenal di antara sesama saksi ahli, dan
apakah metode tersebut telah diterima di komunitas ilmuah yang relevan.
Menurut standar Doubert, proses identifikasi bukti  yang relevan dan reliabel meliputi 4 kriteria mendasar, yaitu :
a.  Testing
 Apakah telah prosedur telah teruji, dan bagaimana hasil uji prosedur tersebut?
b.  Error rate
Seberapa besar tingkat error dari prosedur yang digunakan/diterapkan.
c.  Publication
 Prosedur yang digunakan harus sudah dipublikasikan.
            d.  Acceptance


                Prosedur yang diterapkan harus sudah diterima secara umum oleh komunitas ilmiah
Standard Daubert ini adalah pengembangan dari standard frye Namun dalam kaitannya dengan barang bukti digital, penggunaan standar Frye dirasa lebih mudah diterima  jika kita mengamati perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini. Akan sangat sulit untuk memenuhi keempat kriteria Doubert terutama dalam hal publikasi prosedure yang sebelumnya telah melalui proses peer-review terlebih dahulu. Hal ini tentu membutuhkan waktu lama, sedangkan kita harus mengimbangi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat.


Frye Standard
Terkait dengan pengungkapan kasus kejahatan dunia maya, ada metodologi yang disebut dengan istilah Frye Standard yang dipaparkan oleh Simplified Guide Crime Scene Investigation (2010), bahwa prinsip Frye Standard adalah sebuah standar yang digunakan oleh pengadilan dengan menentukan apakah metode, prosedur, teknik, atau prinsip yang yang diterapkan dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan telah teruji dan diterima secara umum oleh sejumlah komunitas ilmiah yang relevan di bidang tersebut. Sebagai contoh proses penghadiran saksi ahli yang menggunakan Metode A dalam memaparkan secara ilmiah tentang kronologis sebuah kasus, di mana metode tersebut telah digunakan oleh saksi ahli lain dalam persidangan sebelumnya yang telah diakui kebenarannya. Istilah dalam hukum menjadi Yurisprudensi atau tolok ukur hukum (contoh keputusan hukum yang sah dalam pengadilan yang dapat dijadikan patokan).

Referensi:
http://rivendrawirnanda.blogspot.co.id/2014/11/definisi-forensikkaitannya-terhadap.html
http://kluthix.blogspot.co.id/2015/02/prinsip-locard-exchange-principle-frye.html